Dijadikan Warisan Budaya Tak Benda, Gubernur Bali Perintahkan Hotel Sajikan Arak Bali

- 13 November 2022, 21:30 WIB
Arak Bali telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak benda (WBTb) dan menjadi suvenir acara KTT G20 di Bali.
Arak Bali telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak benda (WBTb) dan menjadi suvenir acara KTT G20 di Bali. /Tangkapan layar Youtube QUATRO  /

PRIANGANTIMURNEWS – Arak Bali telah diresmikan pemerintah sebagai Warisan Budaya Tak benda (WBTb).

Arak Bali dijadikan WBTb bersamaan dengan delapan warisan budaya Bali yang lain.

Pemerintah telah menjadikan arak Bali sebagai WBTb lewat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.

Baca Juga: Satu-satunya Kabupaten dari Jawa Barat! Garut Tunjukan Produk Terbaik di Pameran Future SMEs Village

Keputusan menjadikan arak Bali sebagai WBTb telah diputuskan dalam surat keputusan Kementerian diatas, dengan nomor 414/P/2022 tentang penerapan WBTb Indonesia pada 2022.

Gubernur Bali, Wayan Koster sangat senang dengan keputusan menjadikan arak Bali sebagai WBTb.

Sebagai bentuk apresiasi atas produk budaya Bali, Wayan kemudian perintahkan hotel-hotel untuk sajikan arak Bali.

Baca Juga: Ini Langkah-Langkah Mudah Download Video YouTube MP4

Tak hanya hotel, wayan juga menyuruh restoran, kafe dan pelaku usaha pariwisata Bali untuk menyediakan arak Bali.

Wayan menginginkan arak Bali dapat diakses dan dikonsumsi oleh wisatawan yang lebih luas.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @ctd.insider


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x