BI Resmi Keluarkan Uang Pecahan Baru, Begini Cara Menukarkanya

- 18 Agustus 2022, 19:06 WIB
Uang pecahan baru.
Uang pecahan baru. /instagram @bank_indonesia

PRIANGANTIMURNEWS - Bank Indonesia secara resmi telah mengeluarkan pecahan uang rupiah Tahun Emisi 2022 (TE). Ada tujuh pecahan uang rupiah TE 2022 yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, yaitu Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.

Menurut Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo pada bagian depan pecahan uang rupiah Tahun Emisi (TE) 2022 tidak ada perubahan, masih tetap dengan desain uang pecahan Tahun Emisi (TE) sebelumnya. Gambar pahlawan pun tidak ada perubahan, tarian, pemandangan alam, dan flora masih menghiasi bagian belakang.

Yang membuatnya berbeda dengan rupiah pecahan Tahun Emisi (TE) sebelumnya adalah desain warna menjadi lebih tajam, unsur pengamanan yang lebih handal serta kethanan bahan yang lebih baik.

Baca Juga: Geger!! Napoleon Bonaparte Meminta Satu Sel dengan Ferdy Sambo. Cek Faktanya!

Hal tersebut dimaksudkan agar masyarakat lebih mengenali keaslian uang tersebut, nyaman serta aman saat digunakan dan yang lebih penting adalah lebih sulit untuk dipalsukan.

Dengan dikeluarkanya pecahan rupiah Tahun Emisi (TE) 2022 tidak serta merta uang rupiah yang dikeluarkan sebelumnya menjadi tidak berlaku. Masyarakat masih tetap bisa menggunakanya sebagai alat pembayaran yang sah.

Bank Indonesia mempersilahkan masyarakat yang ingin mendapatkan pecahan uanh rupiah Tahun Emisi (TE) 2022 dengan cara menukarkan melalui perbankan atau kas keliling yang telah disediakn oleh Bank Indonesia.

Baca Juga: Garis Polisi di Tempat Kejadian Perkara Dicopot, Polda Jawa Barat Serahkan TKP Kepada Keluarga Korban?

Untuk penukaran melalui kas keliling, masyarakat bisa melalui aplikasi PINTAR pada laman pintar.bi.go.id yang mulai dibuka hari ini dan jadwal penukaranya dimulai pada tanggal 19 agustus 2022 dengan syarat-syarat sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x