OJK Mengeluarkan Aturan Debt Collector Dilarang Gunakan Tindakan Kekerasan saat Menagih Utang

- 12 Oktober 2022, 22:21 WIB
Ilustrasi larangan Dept Colektor menagih utang dengan kekerasan/ instagram @ojkindonesia
Ilustrasi larangan Dept Colektor menagih utang dengan kekerasan/ instagram @ojkindonesia /

PRIANGANTIMURNEWS- Otoritas Jasa Keuangan melarang Debt Collector melakukan Kekerasan dalam Penagihan Utang Konsumen.

Larangan itu seperti yang tertera dalam Pasal 7 POJK Nomor 6 /POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Larangan tersebut di antaranya:

Baca Juga: Breaking News! Lesti Kejora Mendapat Keadilan! Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka Langsung Ditahan!?

1. Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib mencegah Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, dan/atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang berakibat merugikan konsumen.

Contohnya antara lain mencantumkan pembatasan kewenangan atau larangan untuk memberikan atau memperdagangkan data dan atau informasi pribadi konsumen tanpa persetujuan dari konsumen kepada pihak lain dalam prosedur tertulis perlindungan konsumen, penggunaan kekerasan dalam penagihan utang konsumen.

Dalam Pasal 7 POJK Nomor 6 /POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan diatur bahwa:

Baca Juga: Kehebohan Netizen Pangandaran di Pan Asia Hash 2022 Bentuk Disinformasi

2. Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib mencegah Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, dan/atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang berakibat merugikan konsumen.

Jadi sesuai aturan yang telah dikeluarkan oleh OJK debt Collector Dilarang melakukan tindakan kekerasan dalam penagihan utang kepada para Konsumen.***

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @ojkindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x