Debt Collector Dilarang Rampas Kendaraan, Terkecuali Sesuai Aturan

- 12 Oktober 2022, 22:30 WIB
Informasi aturan Debt Collector atau DC dalam penagihan pinjaman, apakah boleh dengan kekerasan? Ini pasal dan penjelasan dari OJK.
Informasi aturan Debt Collector atau DC dalam penagihan pinjaman, apakah boleh dengan kekerasan? Ini pasal dan penjelasan dari OJK. /Pexels.com/Karolina Grabowska

PRIANGANTIMURNEWS - Sikap terkesan arogansi tindakan Debt Collector dalam melakukan perampasan kendaraan yang bermasalah di jalanan kraf membuat gram masyarakat.

Meski tindakan yang dilakukan Debt Collector kepada targetnya berdasarkan data yang mereka pegang dan mereka dapat dari lising yang bersangkutan sudah benar.

Namun tindakan arogansi Debt Collector maen rampas kendaraan dijalanan tidak sesuai dengan prosedur yang sebenarnya tetap tidak boleh maen rampas sembarangan.

Baca Juga: OJK Mengeluarkan Aturan Debt Collector Dilarang Gunakan Tindakan Kekerasan saat Menagih Utang

"Debt Collector dilarang gunakan kekerasan dalam oenagihan utang konsumen."dikutip PRIANGANTIMURNEWS.pikiran-rakyat.com Rabu 12 September 2022.

Menurutnya, sobat OJK, kalian perlu tahu nih kalau debt collector dilarang menggunakan kekerasan dalam penagihan utang konsumen.

Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pun wajib mencegah pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku yang berakibat merugikan konsumen.

Baca Juga: Breaking News! Lesti Kejora Mendapat Keadilan! Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka Langsung Ditahan!?

Selain itu debt collector dilarang menggunakan kekerasan dalam penagihan utang konsumen.

Hal ini tercantum dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @ojkindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x