PRIANGANTIMURNEWS- Koperasi adalah sebuah kegiatan ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang untuk kepentingan bersama.
Tujuan koperasi itu sendiri tidak lain hanya untuk mensejahterakan anggota dan ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur.
Namun baru-baru ini pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan ada 12 koperasi yang bermasalah.
Baca Juga: Tes IQ: Inilah 3 Perbedaan Dalam Gambar Akan Mudah Ditemukan Si Jenius Dalam 90 Detik!
Ada transaksi aliran dana yang mencurigakan mencapai Rp500 triliun.
Diduga 12 koperasi yang tersebar di Indonesia itu telah melakukan tindak pidana pencucian uang.
Pihak PPATK mengaku sudah menyerahkan laporannya kepada Kementrian Koperasi dan UMKM.
Sebagai ketua PPATK, Ivan menerangkan bahwa pihaknya telah menyerahkan semua bukti transaksi ilegal itu kepada kepolisian.
Baca Juga: Resmi, Toyota Launching New Corolla Cross Hybrid GR Sport di IIMS 2023, Begini Spek dan Harganya
Dengan nelakukan tindakan tegas itu dirinya berharap bisa mengungkapan kejahatan di lembaga perkoperasian di Indonesia.***