Pengertian dan Cara Menghitung Pajak Penghasilan atau PPH 21, Simak dan Catat

- 16 Maret 2023, 06:23 WIB
Ilustrasi Pajak.
Ilustrasi Pajak. /Pixabay/Mohamed Hassan/

PRIANGANTIMURNEWS - Pajak Penghasilan atau Pph 21 selama ini sudah sering didengar oleh masyarakat. 

Lantas apa arti sebenarnya pajak penghasilan atau Pph 21 itu. Siapa saja yang harus membayar pajak Pph 21 dan bagaimana cara menghitungnya? Simak.ulasan berikut ini.

Pajak Pajak penghasilan merupakan pajak yang dikenakan kepada para pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, penerima Pesangon.

Baca Juga: Heboh! Penyiar Radio Malaysia Ditelepon Wanita yang Meninggal saat Live TikTok

Dikenakan terhadap penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain.

Selama ini Pajak Penghasilan Pasal 21 atau sering disebut Pph 21.

Pajak penghasilan juga ada hitungan persen, berikur ini  tarif PPh 21 terbaru yang berlaku:

Wajib pajak yang berpenghasilan tahunan Rp0  Rp60.000.000/tahun dikenakan tarif 5%. Wajib pajak yang berpenghasilan tahunan Rp60.000.000 – Rp250.000.000/tahun dikenakan tarif 15%.

Metode penghitungan Pajak penghasilan 21

Dalam menghitung PPh 21 sudah ada aturan dalam DJP, namun ditiap perusahaan juga menerapkan metode yang disesuaikan dengan tunjangan pajak atau gajih yang diterima.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x