PRIANGANTIMURNEWS - Pajak Penghasilan atau Pph 21 selama ini sudah sering didengar oleh masyarakat.
Lantas apa arti sebenarnya pajak penghasilan atau Pph 21 itu. Siapa saja yang harus membayar pajak Pph 21 dan bagaimana cara menghitungnya? Simak.ulasan berikut ini.
Pajak Pajak penghasilan merupakan pajak yang dikenakan kepada para pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, penerima Pesangon.
Baca Juga: Heboh! Penyiar Radio Malaysia Ditelepon Wanita yang Meninggal saat Live TikTok
Dikenakan terhadap penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain.
Selama ini Pajak Penghasilan Pasal 21 atau sering disebut Pph 21.
Pajak penghasilan juga ada hitungan persen, berikur ini tarif PPh 21 terbaru yang berlaku:
Wajib pajak yang berpenghasilan tahunan Rp0 Rp60.000.000/tahun dikenakan tarif 5%. Wajib pajak yang berpenghasilan tahunan Rp60.000.000 – Rp250.000.000/tahun dikenakan tarif 15%.
Metode penghitungan Pajak penghasilan 21
Dalam menghitung PPh 21 sudah ada aturan dalam DJP, namun ditiap perusahaan juga menerapkan metode yang disesuaikan dengan tunjangan pajak atau gajih yang diterima.