PRIANGANTIMURNEWS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya membuka Posko Pengaduan THR (Tunjangan Hari Raya) setiap hari di bulan suci Ramadhan 2023.
Melalui DPMPTSP-TK atau Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja resmi dibuka pada Selasa, 4 April untuk THR Keagamaan tahun 2023
DPMPTSP-TK juga menyediakan kontak layanan apabila ada buruh atau pekerja tertentu yang ini melakukan konsultasi atau aduan terkait THR.
Baca Juga: Kapan THR Idul Fitri Harus Dibayarkan? Ini penjelasan Menaker Ida Fauziyah
Serta akan direspon bilamana terdapat kendala yang tak dibayar oleh perusahaan tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh H. Omay Rusmana, Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi di DPMPTSP-TK, Kabupaten Tasikmalaya.
"Demi pelayanan kepada masyarakat, dibuka setiap jam kerja dinas pada Senin-Jumat," ungkapnya.
Baca Juga: Mengapa Ada THR? Inilah Asal Usul THR yang Selalu Ditunggu Jelang Idul Fitri
"Jika ada pengaduan kami membantu mengomunikasikan atau memfasilitasi kepada perusahaan dengan pekerja, kenapa bisa tidak memberikan THR," lanjutnya.