Bagi Yang Akan Memperpanjang SIM, Inilah Dokumen Yang Harus Dipersiapkan

- 9 Agustus 2022, 07:45 WIB
Ilustrasi layanan SIM keliling.
Ilustrasi layanan SIM keliling. /Twitter @TMCPoldaMetro

PRIANGANTIMURNEWS- Bagi masyarakat yang akan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) maka harus mempersiapkan dokumen yang diperlukan.

KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Itu merupak dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling.

Dan bagi warga Ibu Kota, kini Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya kembali lagi membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling.

Baca Juga: Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Memperkirakan Hujan Akan Mengguyur Jakarta

Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Dikutip dari akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro, Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling tersebut ada di lima titik lokasi DKI Jakarta, pada Selasa 9 Agustus 2022.

Dan gerai SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya dapat melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Sementara bagi para pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis dapat mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca Juga: Jadwal Sholat Hari Selasa 9 Agustus 2022 untuk Kab. Tasikmalaya dan Sekitarnya. Jadwal Sholat Masih Sama

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x