PRIANGANTIMURNEWS- Hari Raya Idul Fitri tak bisa terlepas dengan namanya Tunjangan Hari Raya (THR).
THR biasanya akan diberikan sebanyak 1 kali gaji kepada karyawan perusahaan, ASN, TNI dan Polri jelang lebaran Idul Fitri.
Namun di balik THR yang selalu dinanti, tahu dari mana asal usul THR tersebut. Lalu kapan mulai muncul THR?
Baca Juga: Tausyiah Kiki Saputri di Bulan Suci Ramadhan, Mendapat Sambutan Hangat Para Penonton
Berikut priangantimurnews.com akan membahasa asal-usul THR, dikutip dari Instagram #ramadhan.
THR biasanya diberikan kepada pegawai pemerintah atau karyawan swasta ini mulai muncul pada tahun 1950.
Adanya THR ini dicetuskan oleh Perdana Menteri saat itu yakni Soekiman Wirjosandjojo. Saat itu THR awalnya hanya diberikan kepada para pamong praja atau sekarang PNS.
Ternyata , tahu gak.. sahabat priangantimurnews.com, awalnya THR ini berbentuk pinjaman dimuka lho! Nah pinjaman ini nantinya harus dikembalikan lewat pemotongan gaji.
Pada 1952 besaran THR yang diberikan kepada PNS yakni Rp125 sampai Rp200. Nilai ini setara dengan gaji pokoknya saat itu.