PMII Tasikmalaya Berharap Polres Tangani Kasus GS dengan Tuntas

- 10 April 2023, 10:24 WIB
 Ketua dan Sekjen Kopri PMII Tasikmalaya saat mengunjungi perempuan yang diganggu oleh GS di rumahnya./Edi Mulyana/Priangantimurnews /PRMN
Ketua dan Sekjen Kopri PMII Tasikmalaya saat mengunjungi perempuan yang diganggu oleh GS di rumahnya./Edi Mulyana/Priangantimurnews /PRMN /

PRIANGANTIMURNEWS - Pria berinisial GS (40) diduga telah mengganggu Mawar dan keluarganya. Tindakan itu telah dilakukan selama 3 tahun.

 

Bahkan GS sampai nekat melakukan pengrusakan pada rumah korban sehingga membuat keluarga korban dan warga geram.

Atas perbuatan GS yang telah dilakukan kurang lebih 3 Tahun, akhirnya GS dijemput paksa, ditangkap dan dibawa ke Kantor Polisi oleh anggota Polsek Tawang.

Baca Juga: Nama Raffi Ahmad Terseret dalam Kasus TPPU Oleh Rafael Alun Trisambodo, Apa Benar? Ini Penjelasanya

Penangkapan GS dilakukan setelah ada laporan dari ayah korban yang merasa sudah sangat terganggu dan dirugikan oleh GS.

Dihadapan polisi GS telah mengaku telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Peristiwa tersebut selain menyita perhatian sebagian warga Kota Tasikmalaya juga viral di media sosial TikTok yang menayangkan video dan memposting tulisan perbuatan GS.

Melihat kasus yang menimpa anak perempuan itulah, KOPRI PMII Tasikmalaya melakukan kunjungan terhadap korban.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x