PRIANGANTIMURNEWS - Mahfud MD kembali menuai pernyataan kontroversial dengan menyampaikan pernyataan tentang perilaku dan pelaku LGBT (lesbian, gay, bisexual, and transgender).
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) pada Sabtu, 20 Mei 2023, dalam acara rapat kerja nasional (rakernas) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) di Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Pada awalnya Mahfud MD menyampaikan pembahasan tentang KUHP yang telah disahkan.
Dirinya menitikberatkan penyampaian pada beberapa protes terhadap KUHP. Dimana terdapat beberapa pasal kontroversial.
Diantaranya pasal yang mendapatkan protes, ialah pasal yang memuat tentang binatang piaraan dan LGBT.
Dilansir dari YouTube KAHMI dalam sambutannya tersebut, Mahfud MS membahas para kaum penyuka sesama jenis atau LGBT tersebut.
Bahwa menurutnya, LGBT adalah kodrat yang tidak dapat dilarang.
"LGBT itu sebagai kodrat kan tidak bisa dilarang, yang dilarang kan perilakunya. Orang LGBT itu diciptakan oleh Tuhan. Oleh sebab itu tidak boleh dilarang," ungkap Mahfud.
Baca Juga: Bupati Rudy Gunawan Berikan Tanggapan Terkait Adanya Kelompok yang Protes Raperda Anti-LGBT di Garut
Dirinya juga menyebut secara gamblang bahwa LGBT tidak dilarang dalam KUHP yang sudah disahkan.