Edarkan Sabu-sabu, Tiga Orang Ditangkap Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, 464 Gram Sabu Diamankan

- 5 September 2024, 08:00 WIB
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A, H, dan T. Salah satu tersangka, berinisial T, diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A, H, dan T. Salah satu tersangka, berinisial T, diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa /Priangantimurnews/

PRIANGANTIMURNEWS – Tiga orang pengedar narkoba jenis sabu sabu ditangkap Satnarkoba  Polres Tasikmalaya  Kota. Dalam penangkapan itu polisi diamankan barang bukti sabu sabu seberat 464 gram.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A, H, dan T. Salah satu tersangka, berinisial T, diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.

Modus peredaran  narkoba yang dilakukan  para pelaku dengan sistem tempel.Sabu yang dibungkus  plastik permen atau sedotan ditempel di lokasi yang telah  ditentukan oleh operator.

Baca Juga: WOW! Eks Pemain Persib Bandung Stefano Beltrame Segera Miliki Klub Anyar

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono melalui Kasat Narkoba AKP Imanudin, menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan modus operandi pengedaran narkoba dengan sistem tempel.

Narkoba dibungkus dalam plastik permen atau sedotan dan kemudian ditempatkan di lokasi yang sudah ditentukan oleh operator. Setelah itu, lokasi penyimpanan sabu tersebut diinformasikan kepada pembeli oleh operator.

"Penangkapan ini merupakan hasil operasi selama bulan Agustus. Kami berhasil mengamankan tiga tersangka dalam dua kasus berbeda. Salah satu tersangka, inisial T, adalah residivis yang sebelumnya juga terlibat dalam kasus narkoba jenis sabu," ungkap AKP Imanudin kepada wartawan pada Rabu 4 September 2024.

Baca Juga: Potret Striker Persib Bandung Dimas Drajad Laksanakan Ibadah Umrah Jelang Bela Timnas Indonesia

Ia menambahkan, selain sabu seberat 464 gram, petugas juga menyita berbagai barang bukti lainnya, termasuk alat hisap sabu, handphone ,korek api, dan perlengkapan lainnya yang digunakan oleh para tersangka.

Ia menegaskan, bahwa para tersangka akan dijerat dengan undang-undang tentang narkotika, Pasal 127 Ayat (1) huruf a ,Setiap Penyalah Guna “Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”.tambahnya

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Trending

Berita Pilgub