PRIANGANTIMURNEWS – Banyak cara yang dilakukan para pengedar narkoba jenis sabu sabu untuk mengelabui polisi.
Begitupun dengan yang dilakukan oleh tiga orang tersangka di Tasikmalaya ini. Agar pengedaran satunya mulus mereka membungkus sabu dengan plastik permen dan sedotan. Setelah itu langsung ditempel di suatu tempat yang telah ditentukan oleh operator.
Namun berkat kegigihan petugas Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, modus pengedaran sabu mereka bisa tercium dan dibongkar polisi.
Baca Juga: Manis dan Segar, Ini Lima Manfaat Konsumsi Buah Manggis untuk Kesehatan
Dalam kasus itu Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A, H, dan T. Salah satu tersangka, berinisial T, diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.
Dalam penangkapan itu juga diamankan barang bukti sabu sabu seberat 464 gram.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono melalui Kasat Narkoba AKP Imanudin, menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan modus operandi pengedaran narkoba dengan sistem tempel.
Baca Juga: WOW! Eks Pemain Persib Bandung Stefano Beltrame Segera Miliki Klub Anyar
Narkoba dibungkus dalam plastik permen atau sedotan dan kemudian ditempatkan di lokasi yang sudah ditentukan oleh operator. Setelah itu, lokasi penyimpanan sabu tersebut diinformasikan kepada pembeli oleh operator.