PRIANGANTIMURNEWS - Platform perpesanan yang menjadi anak perusahaan Meta, WhatsApp dikabarkan dikenai denda 5,5 juta euro atau setara dengan Rp89 miliar oleh Komisioner Privasi Data Irlandia (DPC).
Dilansir dari Reuters, WhatsApp mendalat denda dari DPC karena melanggar aturan soal privasi di kawasan itu.
DPC meminta WhatsApp untuk menilai kembali praktik penggunaan data pribadi untuk peningkatan layanan.
Baca Juga: TERCENGANG! Serial Killer Bekasi Terungkap, Ini 9 Daftar Korban Pembunuhan Berantai Wowon Erawan
Dimana sebelumnya DPC mengeluarkan perintah serupa yang dikeluarkan bulan Januari 2023 untuk platform utama Meta lainnya seperti Facebook dan Instagram.
Dalam perintahnya, DPC menyatakan Meta harus menilai kembali dasar hukum yang menjadi dasar penargetan iklan melalui penggunaan data pribadi.
Sebagai informasi DPC merupakan regulator utama privasi data di kawasan Uni Eropa.
Menanggapi hal tersebut, juru bicara WhatsApp justru mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas keputusan yang dikeluarkan DPC itu.
Baca Juga: Peristiwa Fenomenal di Bulan Rajab, Salah Satunya Peristiwa Isra Miraj
Hal itu karena WhatsApp meyakini cara mereka beroperasi secara teknis dan hukum sudah mematuhi aturan.