PRIANGANTIMURNEWS- ICC atau disebut Mahkamah Pidana Internasional terbitkan surat perintah penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin.
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk dari kejahatan dan tanggung jawab penuh perang yang dilakukan Rusia kepada Ukraina.
ICC yang berpusat di Den Haag, Belanda mengecam Putin dan menuntut tanggung jawab dan kehancuran yang telah terjadi di Ukraina.
Baca Juga: Berkah Bulan Ramadhan, Pedagang Bunga di Pemakaman Cieunteung Tasikmalaya Sumringah
Karim Khan, Kepala Jaksa Penuntut ICC menyampaikan tuduhan tersebut mengacu kepada insiden pendeportasian ratusan anak.
Dimana mereka diambil dari panti asuhan dan jompo yang berlokasi di Ukraina, mereka ditawarkan untuk diadopsi oleh musuhnya Rusia.
"Kita tidak bisa membiarkan anak-anak diperlakukan seolah-olah mereka adalah rampasan perang," ujar Karim.
Baca Juga: Kaki Kiri Pria Korban Mutilasi Ditemukan di Sungai Cimanceuri Bogor
Meski demikian, surat perintah tersebut saat tidak lebih dari sekedar gertakan saja, dan mereka tidak menjelaskan tahapan dari pelaksanaan tersebut.