Pemprov dan DPRD Jabar Setujui Tiga Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru

- 5 Desember 2020, 00:36 WIB
Disaksikan Ketua DPRD Jabar, Taufik Hidayat, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menandatangani surat persetujuan bersama penetapan tiga CDPOB di Provinsi Jabar.
Disaksikan Ketua DPRD Jabar, Taufik Hidayat, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menandatangani surat persetujuan bersama penetapan tiga CDPOB di Provinsi Jabar. /Tim Priangan Timur News 3/

PRIANGANTIMURNEWS- Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Jawa Barat (Jabar) akhirnya menyetujui tiga Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) di daerahnya. Secara resmi, Pemprov dan DPRD Jabar telah menandatangani surat persetujuan bersama penetapan tiga CDPOB tersebut.

Penandatanganan surat persetujuan bersama penetapan tiga CDPOB tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar tentang CDPOB, Jumat 4 November 2020 di gedung DPRD Jabar. Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan kegiatan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023.

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil atau yang akrab disapa Emil, menyebutkan tiga CDPOB yang disetujui Pemprov dan DPRD Jabar yakni Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Garut Selatan, dan Kabupaten Bogor Barat. Menurutnya, kebijakan penataan daerah di Pemprov Jabar tertuang dalam misi tiga RPJMD 2018-2023.

Baca Juga: Sebanyak 18 Rumah Tertimbun dan 55 Lainnya Terancam Akibat Longsor di Talegong

"Misi tiga RPJMD tersebut yakni mempercepat pertumbuhan dan pemerataan pembangunan berbasis lingkungan dan tata ruang yang berkelanjutan melalui peningkatan konektivitas wilayah dan penataan daerah dengan tujuan untuk pemerataan pembangunan,” ujar Emil sebagaimana tertuang dalam rilis yang dikeluarkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Garut, Jumat 4 November 2020.

Emil menjelaskan, dalam pasal 33 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan daerah persiapan harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif. Adapun persyaratan dasar terdiri dari persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah.

Jika kedua persyaratan tersebut telah dipenuhi, kata Emil, maka ia dapat mengusulkan pembentukan daerah persiapan kepada pemerintah pusat, DPR RI atau DPD RI. Ketiga CDPOB yang baru saja disetujuinya bersama DPRD Jabar, dinilainya telah memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Pjs Bupati Pangandaran Ciptakan Lagu 'Janjiku Pada Dua Pantai'

Ia menyebutkan, atas usulan pemerintah daerah induk, terdapat tiga CDPOB yang paling siap di wilayah Provinsi Jabar yakni Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Garut. Mereka dinilai telah melengkapi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan
administrasi sebagaimana yang telah ditentukan.

Halaman:

Editor: Aep Hendy

Sumber: Diskominfo Garut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x