Jumlah Kasus Covid-19 di Pangandaran Melonjak

- 18 Januari 2021, 19:44 WIB
Sejumlah warga terkena sanksi push up oleh petugas Koramil dan Polsek Pangandaran saat melakukan operasi bersama Satpol PP karena kedapatan tidak menggunakan masker
Sejumlah warga terkena sanksi push up oleh petugas Koramil dan Polsek Pangandaran saat melakukan operasi bersama Satpol PP karena kedapatan tidak menggunakan masker /Priangantimurnews/AGUS/
PRIANGANTIMURNEWS- Jumlah kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Pangandaran melonjak.
 
Berdasarkan informasi dari Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Pangandaran, data penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pangandaran per 17 Januari 2021 dengan jumlah 176 kasus. 
 
Dari ke 176 kasus tersebut, 24 orang diantaranya di isolasi di RSUD Pandega Pangandaran, sedangkan yang 152 orang (OTG) menjalani isolasi mandiri.
 
Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kab Pangandaran drg. Yani Achmad Marzuki mengatakan, ada lonjakan kasus Covid-19 di Kab Pangandaran.
 
 
Menurut Yani, lonjakan kasus Covid-19 tersebut dari hasil sampling Swab yang dikirim ke Labkesda Bandung beberapa hari lalu.
 
"Jadi sampling Swab yang dikirimkan ke Bandung sudah keluar. Nah ini hasilnya," ungkap Yani, Senin, 18 Januari 2021.
 
Adanya lonjakan kasus tersebut, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata langsung menangani penanganan Covid-19 dengan melakukan rapat koordinasi dengan seluruh pemerintah desa, Polsek, Koramil, MUI, dimana hingga tanggal 25 Januari 2021 diberlakukan AKB dengan melarang adanya kerumunan massa.
 
 
"Baik kegiatan hiburan, hajatan, pengajian semuanya kita atur," kata Jeje.
 
Hanya saja hal yang terpenting kata Jeje, adalah mendorong masyarakat untuk menggunakan masker. 
 
Pasalnya menurut Jeje, tingkat kepatuhan masyarakat dalam menggunakan masker baru mencapai 65 persen.
 
"Mungkin dengan kurang patuhnya menggunakan masker, kasus Covid-19 mengalami lonjakan," ungkapnya.
 
Maka dirinya mendorong agar masyarakat diwajibkan menggunakan masker, dan seluruh desa untuk melaksanakannya.
 
 
"Bagi masyarakat yang tidak pakai masker di suruh kerja bakti di tempat fasilitas umum yang ada di desa nya," kata Jeje.
 
Apabila bagi desa yang tidak melaksanakannya, maka dirinya akan menunda tunjangan maupun bantuan keuangan dari Pemda.
 
"Kita terpaksa membuat aturan itu karena kita ingin kasus Covid-19 di Pangandaran tidak membesar. Dan atutan tersebut dibuat melalui intruksi Bupati," ujarnya.***

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x