Misteri Mobil Putih Ditanyakan Majelis Hakim di Persidangan Pilkada Pangandaran 2020

- 19 Januari 2021, 19:00 WIB
Majelis Hakim saat memimpin sidang dugaan tindak pidana money politik pada penyelenggaraan pilkada Pangandaran 2020 . Sidang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Ciamis, Selasa, 19 Januari 2021.
Majelis Hakim saat memimpin sidang dugaan tindak pidana money politik pada penyelenggaraan pilkada Pangandaran 2020 . Sidang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Ciamis, Selasa, 19 Januari 2021. /Priangantimurnews PRMN/AGUS/
PRIANGANTIMURNEWS- Sidang perkara money politik di pilkada Pangandaran 2020, Hakim menanyakan kepemilikan mobil putih pengantar uang.
 
Di ruang  sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri Ciamis, Hakim Ketua Tri Wahyudi menanyakan perihal kepemilikan mobil putih yang berhenti dekat rumah salahsatu warga Desa Paledah, Kecamatan Padaherang terhadap para saksi.
 
Perkara ini menyeret tiga orang terdakwa yaitu Yanto, Nina dan Tohidin  warga Dusun Purwasari Desa Paledah Kecamatan Padaherang Pangandaran. Ketiganya diketahui relawan pemenangan pasangan calon Bupati Pangandaran nomor urut 2 Adang Hadari dan Supratman.
 
 
Agenda sidang kali ini menghadirkan 12 orang saksi, salah seorangnya Wakil Bupati Pangandaran Adang Hadari yang pada Pilkada Pangandaran 2020 lalu merupakan calon Bupati nomor urut 2.
 
Secara umum sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Tri Wahyudi dan dua hakim anggota Lanora Siregar dan Indra Muharam itu berjalan lancar, meski dari 12 saksi yang dipanggil hanya 10 orang yang hadir.
 
Dalam surat dakwaan jaksa penuntut, dugaan politik uang itu terjadi 4 Desember 2020 sekitar jam 22.30 WIB di rumah Nandang Hermawan Dusun Purwasari Desa Paledah Kecamatan Padaherang Pangandaran. Saat itu digelar silaturahmi relawan dan kampanye yang dihadiri oleh calon Bupati Adang Hadari.
 
 
Saat itu terdakwa Tohidin menyiapkan daftar hadir, tercatat ada 70 orang yang hadir. Lalu saat Tohidin sedang berada di dapur rumah itu, datang seorang tak dikenal menanyakan jumlah peserta yang hadir. Lalu pria tak dikenal itu mengajaknya masuk ke dalam mobil warna putih. 
 
Didalam mobil putih sudah ada 3 pria lainnya. Setelah menanyakan jumlah peserta, orang di mobil itu kemudian menyerahkan 70 amplop yang belakangan diketahui berisi uang Rp 52 ribu kepada terdakwa Tohidin.
 
Usai acara, terdakwa Tohidin kemudian membawa kantong berisi 70 amplop itu ke hadapan terdakwa Yanto dan saksi Nandang.  Yanto kemudian menyuruh Tohidin membagikan amplop tersebut kepada warga yang hadir. Selain itu Yanto juga meminta kepada terdakwa Nina untuk membagikan kepada peserta lainnya.
 
 
Sementara itu kepada majelis hakim, Adang Hadari mengaku tidak tahu dengan adanya pembagian amplop tersebut. Adang juga mengatakan acara itu bukan kampanye melainkan silaturahmi relawan. 
 
"Itu acara silaturahmi relawan. Saya tidak berkampanye atau menyampaikan visi misi. Hanya memperkenalkan diri, mengucapkan terimakasih dan minta doa restu," kata Adang. 
 
Dia juga mengaku tidak tahu mengenai adanya mobil warna putih yang memberika uang kepada terdakwa Tohidin.
 
Pemeriksaan para saksi-saksi dugaan money politik
Pemeriksaan para saksi-saksi dugaan money politik
 
 
"Hanya ada 3 mobil. Mobil Patwal, mobil saya dan mobil tim kampanye," kata Adang.
 
Ketua mejelis hakim Tri Wahyudi mengatakan keberadaan orang bermobil putih selama ini masih menjadi misteri. 
 
"Yang masih menjadi misteri itu adalah mobil putih," kata Tri, di sela sidang.
 
Hakim anggota Indra Muharam yang juga humas PN Ciamis mengatakan putusan perkara ini dijadwalkan akan digelar pada 25 Januari 2021 mendatang. 
 
"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Termasuk hari ini menghadirkan Adang Hadari, sebagai saksi," kata Indra. 
 
Sementara Kuasa Hukum dari terdakwa (Sdr. Yanto dan Nina), Dafiq Syahal Manshur mengatakan,  sidang kali ini adalah sidang pemeriksaan terhadap 11 saksi dan esok harinya akan dilakukan sidang pemeriksaan kepada kurang lebih 8 orang saksi untuk meringankan para terdakwa.
 
"Persidangan kali ini para saksi mengutarakan apa yang dilihat. Ternyata pernyataan dalam BAP tidak sesuai seperti yang disampaikan di persidangan. Seperti uang dalam amplop dari Sdr. Yanto tapi ternyata bukan dan belum diketahui dari mana sumber uang dalam amplop itu," ujar Dafiq.
 
Bahkan kata Dafiq, tidak ada arahan dari para terdakwa untuk memilih salahsatu pasangan calon bupati dan wakil bupati Pangandaran.
 
"Itu yang menjadi titik tolak kami bahwa klien nya ini tidak pernah mengarahkan untuk memilih salahsatu pasangan calon," kata Dafiq.
 
Saat ditanya soal kepemilikan mobil putih yang dijelaskan oleh Majelis Hakim, kata Dafiq, bahwa dalam BAP ada sumber uang yang berasal dari mobil putih.
 
"Sampai hari ini dari BAP yang ada tidak diketahui siapa pemilik atau pihak yang menyerahkan uang yang bersumber dari mobil putih tersebut," katanya.***

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x