13 Orang Tersangka Diamankan, Polres Kuningan Ungkap 10 Kasus Narkoba

- 14 April 2021, 06:05 WIB
Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba /Pexels/Kaboompics

PRIANGANTIMURNEWS - Sebanyak 10 kasus penyalahgunaan narkoba berhasil dibongkar Sat Res Narkoba Polres Kuningan.

Sepuluh kasus narkoba tersebut berhasil diungkap selama kurun waktu bulan Pebruari-April 2021. Dari 10 kasus itu 5 kasus di antaranya kasus sabu dengan jumlah tersangka sebanyak 7 orang. 


Selain itu, 1 kasus Psikotropika berupa obat jenis Alprazolam 1 mg dan Riklona 2 mg dengan tersangka 1 orang. Sedangkan  4 kasus lainnya yakni penyalahgunaan obat keras terbatas.

Baca Juga: Permintaan Kolang-kaling di Bulan Ramadhan Meningkat, Berkah Warga Cigangsa Kabupaten Bandung

Dikutip priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat, Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, didampingi Kasat Narkoba  AKP Otong Jubaedi, mengatakan,  total tersangka dari 10 kasus yang berhasil diungkap jajarannya adalah sebanyak 13 orang . 


Menurut ia,  tersangka yang amankan di beberapa lokasi di wilayah Kuningan, diantaranya sekitar Kecamatan Kuningan sebanyak 7 orang, Kecamatan Ciawigebang 2 orang, Kecamatan Sindangagung 2 orang dan Kecamatan Cigugur sebanyak 2 orang.

 

Dari  tersangka mengamankan barang bukti berupa Sabu sebanyak 31,77 gram, jenis psikotropika sebanyak 80 butir obat Alprazolam 1 mg dan 20 butir jenis Riklona 2 mg. 


Sementara untuk barang bukti obat keras terbatas, dari tersangka DS warga kec Kuningan polisi berhasil mengamankan barang bukti obat sebanyak 25.310 butir. Diantaranya  6.054 butir obat jenis Trihexyphendidyl; 12.626 butir obat jenis Tramadol serta 8.320 butir jenis Dextromethorphan. 

Baca Juga: Dua Pelaku Judi Togel di Pangandaran Diamankan Polisi, Satu Orang DPO

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x