Sopir Ekspedisi Diamankan BNNK Karawang karena Nyambi Jualan Sabu

- 3 Agustus 2021, 13:05 WIB
Sopir ekspedisi RR alias Deni ditangkap petugas BNNK Karawang karena sambil berjualan sabu
Sopir ekspedisi RR alias Deni ditangkap petugas BNNK Karawang karena sambil berjualan sabu /Piilkiran Rakyat/Dodo Rihanto

PRIANGANTIMURNEWS - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang meringkus seorang sopir ekspedisi RR alias Deni (38) di Jalan Raya Karawang Kawasan Industrial International City (KIIC), akhir pekan lalu.

Penangkapan dilakukan karena sopir perusahaan swasta itu nyambi berjualan sabu sabu. Saat ditangkap tersangka RR sedang membawa barang bukti sabu sebanyak 6 paket dengan berat total 1,2 gram. 


"Tersangka merupakan warga Cipedang, Desa Margalaksana, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat," ujar Kepala BNNK Karawang, R. Dea melalui Kasi Pemberantasan BNNK Karawang, Ajun Komisaris Marjani, saat memaparkan kasus itu, Senin 2 Agustus 2021.

Baca Juga: Cair Agustus 2021, Begini Cara Cek Penerima PKH, BST dan BPNT tanpa KTP! 


Menurut Marjani seperti dikutip priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat penangkapan tersangka berawal dari kecurigaan warga karena sering terjadinya transaksi sabu di wilayah Jalan Raya Badami Karawang Barat hingga Jalan Raya Kawasan Industri KIIC. 


Dari hasil laporan itu kata Marjani, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk memastikan peredaran gelap narkotika tersebut. Saat di lokasi kejadian, gerak gerik tersangka sangat mencurigakan dan langsung dilakukan pemeriksaan. 


"Hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti sabu siap edar yang dizimpan bungkus rokok di saku jaket. Tersangka merupakan sopir ekspedisi di salah satu perusahaan di kawasan industri tersebut," ungkap Marjani.

Baca Juga: Daftar Daerah PPKM Level 3 dan 4 Penerima Subsidi Upah /BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cair 1 Juta Orang Pertama


Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku, baru 1 bulan nyambi jadi pengedar sabu dan menjual barang haram tersebut ke sesama sopir. Pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar tersangka lainnya.


Akibat perbuatan itu lanjut Marjani, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1, dengan minimal penjara 4 tahun dan maksimal 20 tahun, UU RI No.35 tahun 2009, tentang narkotika.***(Dodo Rihanto/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x