PRIANGANTIMURNEWS- Polisi telah menetapkan DND sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan bocah perempuan berusia 10 tahun di dalam karung yang membuat geger warga Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Tersangka terancam hukuman seumur hidup.
Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengungkapkan, tersangka DND yang masih berstatus pelajar SMA dijerat Pasal 340, 338 Jo Pasal 80, 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Baca Juga: Ditemukan Potongan Tubuh Manusia Diduga Korban Mutilasi
“Terhadap pelaku, kami kenakan Pasal 340 dan Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan. Kami juga juncto-kan dengan Undang-undang Perlindungan Anak," kata Hendra, Kamis 26 November 2021.
Adapun pelaku usai menjalankan aksi kejinya itu, sempat berpura-pura ikut mencari korban. Kemudia ia melarikan diri ke Majalaya. Tak lebih dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap.
"Tersangka yang juga tetangga korban kami tangkap kurang dari 24 jam di daerah Majalaya," tutur Hendra.
Diketahui, korban berinisial AR dihabisi nyawanya oleh DND karena tak ingin aksi bejat pelaku ketahuan. Pelaku melakukan aksi bejatnya di sebuah gubuk. Lalu membunuh korban dan memasukkan jasadnya ke dalam karung beras, kemudian membuangnya di belakang rumah korban.
Hendra menuturkan, kejadian tersebut terjadi pada Selasa (23/11/2021) malam. Tersangka DND melihat korban sedang berjalan pulang setelah mengaji.