HW Tersangka Pelaku Pemerkosa Santriwati Satu Sel dengan Begal, Begini Nasibnya

- 13 Desember 2021, 20:25 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual.
Ilustrasi kekerasan seksual. /freepik/bedneyimages/

PRIANGANTIMURNEWS- Sudah dua bulan lebih HW tersangka pelaku pemerkosaan 12 santriwati di sebuah yayasan di Cibiru mendekam di Rutan Kelas 1 A Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Jawa Barat.

Namun, kasusnya justru baru ramai dan menjadi sorotan setelah terungkap di persidangan bahwa ia memperkosa 12 santriwati.

Bahkan menurut data Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, santriwati yang diperkosa oleh HW bukan 12 orang, tetapi 21 orang.

Baca Juga: Ditemukan Dua Jenazah Sudah Terkubur Abu Vulkanik Gunung Semeru Selama 10 Hari

Semua korban diketahui masih di bawah umur, berusia antara 13 hingga 17 tahun.

HW mulai ditahan di Rutan Kebonwaru sejak 21 September 2021.

Dalam berkas dakwaan, ia disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Juncto Pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, ia juga didakwa dengan dakwaan subsider, yakni Pasal 81 ayat 2, ayat 3 juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Carlo Ancelotti Percaya Diri, Sebut Real Madrid Favorit Juara La Liga

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x