PRIANGANTIMURNEWS - Aksi rudapaksa yang diduga dilakukan 11 remaja terjadi di Kecamatan Ligung Majalengka. Korbannya seorang remaja putir usia 14 tahun.
Tindakan rudapaksa itu dilakukan di areal pesawahan di Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka. Para terduga pelaku rudapkasa itu kini ditahan di ruang tahanan Polres Majalengka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari 11 remaja terduga pelaku rudapaksa tersebut, 10 di antaranya umurnya antara 12 tahun hingga 15 tahun.
Baca Juga: Truk Pengangkut Galon Air Tabrak Rumah dan Angkot, Satu orang Meninggal Dunia
Dikutip priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat, Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Edwin Afandi, kasus terungkap setelah korban menceritakan kasus yang menimpanya kepada orang tuanya. Sedangkan kasusnya itu sendiri terjadi pada 16 Oktober 2021 lalu.
Kejadian bermula, ketika itu saat siang hari korban dijemput oleh salah seorang remaja berusia 18 taun menggunakan sepeda motor untuk diajak jalan-jalan.
Korban dibawa ke tanggul irigasi dengan suasana areal pesawahan di wilayah Desa Kertasari, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.
Baca Juga: Waspada, 15 Kabupaten/Kota di Jawa Barat Berpotensi Diguyur Hujan Lebat Jumat 4 Februari 2022
Tiba di suatu tempat, tersangka menghentikan laju sepeda motornya kemudian menghubungi sejumlah temannya yang masih dibawah umur tersebut.
Begitu berkumpul mereka langsung mencekoki gadis remaja tersebut dengan minuman jenis ciu hingga korban mabuk berat.