PRIANGANTIMURNEWS - Ini Kabar terbaru dari kasus Herry Wirawan, sang predator sex yang perkosa belasan santrinya di Bandung.
Per hari ini, Senin 4 April 2022 Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirwan.
Sebelumnya, Herry sempat hanya terancam hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga: Trending di Twitter! Momen Kebersamaan V 'BTS' Bersama Seorang Wanita
Namun setelah melakukan pengajuan banding, akhirnya Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman vonis mati tersebut.
"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, dikutip priangantimurnews.com dari Antara, Senin 4 April 2022.
Keputusan hukuman mati Herry Wirawan telah sesuai dengan beberapa pasal yang memperkuatnya, yaitu :
Baca Juga: Yuk Simak! 9 Cara Mengecilkan Paha dan Betis Secara Alami
Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.