Terkait Pergub Jabar Nomor 53 Tahun 2020, Aktifis Eksponen 96: Dibuat Tapi Dilanggar

- 25 Mei 2022, 08:22 WIB
Aktifis Eksponen 96, Dadi Abidarda/dok.pribadi/
Aktifis Eksponen 96, Dadi Abidarda/dok.pribadi/ /

PRIANGANTIMURNEWS- Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat nomor 53 tahun 2020, tentang petunjuk teknis pola karir jabatan fungsional guru dan pengawas sekolah pada dinas pendidikan pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat, pasal 8 ayat (1) point' b dijelaskan bahwa pangkat paling rendah golongan ruang III/c. 

Sementara, di SMAN 5 Kota Tasikmalaya ditemukan Wakasek yang golongannya masih III/b berinisial ERB. selain itu, ada Wakasek bidang Humas yang langsung dikukuhkan padahal semestinya harus dipilih oleh dewan guru.

Pada ayat (2) dijelaskan bahwa Pengangkatan Pejabat Fungsional Guru sebagai Wakil Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Baca Juga: Pengalaman Batin Soeharto yang Lahir di Desa Kemusuk

Dilakukan setelah melalui proses pemilihan oleh dewan guru pada SMA, SMK, atau SLB dan hasilnya ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aktivis Eksponen 96, Dadi Abidarda meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat khususnya Dinas Pendidikan untuk mengevaluasi terhadap aturan yang dikeluarkan tetapi dugaan banyak dilanggar oleh pegawainya sendiri.

Baca Juga: Fakta Maudy Ayunda dan Jesse Choi Kalo Jodoh itu Cerminan Diri, Ini Deretan Kesamaan Keduanya

"Bagaimana dengan Peraturan Gubernur Jabar ini ya, didalam juga aturannya pada dilanggar, Disdiknya juga diam saja, pelanggaran kok didiamkan, malu kita sebagai masyarakat, banyak pejabatnya yang pura-pura buta aturan," ungkap Dadi Abidarda, Rabu 25 Mei 2022.

Semestinya, Kepala Dinas Pendidikan Jabar, segera turun tangan dan mengamankan Pergub nomor 53 tahun 2020 bukan ada pembiaran, berarti dengan diamnya Kadisdik Jabar berarti telah mendorong ke arah pembangkangan.

Halaman:

Editor: Galih R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x