Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Gratis, Benarkah? Simak Informasinya

- 16 Juli 2022, 18:23 WIB
 Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2022/instagram/@bapenda.jabar
Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2022/instagram/@bapenda.jabar /

PRIANGANTIMURNEWS - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengadakan program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat, serta pembebasan tunggakan PKB tahun ke-5.

Pemprov Jabar juga memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor untuk para penunggak pajak kendaraan agar segera membayar kewajibannya.

Selain itu pemprov Jawa Barat membebaskan pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak kendaraan, pemerintah melakukan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Baca Juga: Pemda DIY Tetapkan Status Siaga Darurat PMK Karena Sudah Lebih dari 7.100 Ternak Terpapar Virus  

Syarat dan Ketentuan

1. Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor,

2. Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa,
3. Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan kendaraan ubah bentuk, ex-dump/lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin,

4. Berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.

Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: bapenda.jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x