PRIANGANTIMURNEWS- Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran resmi menutup 33 tempat hiburan malam yang berada di kawasan Pamugaran Pantai Barat Pangandaran, Pasar Wisata, dan Objek Wisata Batuhiu.
Penutupan tempat hiburan malam dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satgas Jaga Lembur dan MUI di sekitaran Pamugaran, Pasar Wisata dan Pantai Batu Hiu.
Penutupan 33 tempat hiburan malam tersebut dipimpin oleh Kepala Satpol PP Pangandaran Dedih Rachmat.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Hari Ini 24 November 2022, Ada Banyak Pekerjaan Menunggu
Menurut Dedih, penutupan temapat hiburan malam ini karena tidak memiliki izin dari Pemda Kabupaten Pangandaran.
"Ada 33 tempat hiburan malam yang ditutup karena tidak memiliki izin dan melakukan kegiatan prostitusi,"kata Dedih.
Selain tidak memiliki izin, tempat-tempat hiburan malam tersebut diduga melakukan kegiatan prostitusi dan penjualan minuman keras.
Menurutnya, Satpol PP Kabupaten Pangandaran memasang stiker pada pintu masuk tempat hiburan sebagai tanda bahwa tempat tersebut ditutup.