Teddy Mantan Suami Lina Jubaidah Gelapkan Mobil, Sule dan Rizky Febian Jadi Saksi di PN Bandung

- 29 November 2022, 16:15 WIB
Dalam gugatan penggelapan mobil dengan tuduhan Teddy Pardiana, Rizky Febian menjadi saksi di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 29 November 2022.
Dalam gugatan penggelapan mobil dengan tuduhan Teddy Pardiana, Rizky Febian menjadi saksi di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 29 November 2022. /Antara/

PRIANGANTIMURNEWS - Sidang kasus dugaan penggelapan mobil Toyota Inova dengan hukuman Teddy Pradiana kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung Selasa 29 November 2022.

Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi Entis Sutisna alias Sule dan anaknya Rizky Febian.

Dalam masalah itu, Teddy Pardiana selaku ayah tiri Rizky atau suami mendiang Lina Jubaidah (ibu kandung Rizky) duduk sebagai pelindung penggelapan aset mobil Kijang Innova senilai Rp120 juta.

Baca Juga: Tak Hanya di Kanjuruhan, Polisi Belgia Menembakkan Gas Air Mata ke Suporter Usai Belgia Kalah 2-0 dari Maroko

Dalam persidang menanyakan hakim kepada saksi Rizky Febian. Apakah kenal dengan Teddy.

"Apakah saudara kenal dengan Teddy?" tanya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri PN Bandung Asep Sumirat Danaatmaja kepada Rizky.

Rizky kemudian menjawab kenal dengan Teddy sebagai ayah akhir.

Dalam masalah ini, Rizky mengaku pihak yang melaporkan Teddy atas penggelapan sejumlah aset, mulai dari indeks, vila, hingga mobil, namun aset yang kini menjadi duduk perkara adalah mobil tersebut.

Baca Juga: PHRI dan PGRI Pangandaran Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Gempa Cianjur

Rizky mengaku aset-aset tersebut adalah miliknya yang dititipkan kepada ibunya almarhum Lina Jubaidah, termasuk mobil yang diduga digelapkan Teddy. Dia mengaku uang yang dititipkan ke almarhum ibunya itu mencapai Rp5 miliar.

"Saya kerja jadi penyanyi sejak 2015 di stasiun televisi. Sepakat semua penghasilan dari 2015-2018 sampai 4 tahun setengah semua dilimpahkan ke rekening mamah (Lina)," kata Rizky.

Rizky mengetahui mobil itu dijual dari sopir ibunya, yakni Asep Hermanto yang menjadi saksi kasus tersebut.

Kemudian, kata dia, mobil Toyota Innova berwarna putih itu dijual Teddy Pardiyana tanpa sepengetahuan Rizky.

Baca Juga: KUD Minasari Berangkatkan 2 Armada Pengangkut Ikan untuk Korban Gempa Cianjur

"Asep Hermanto bilang kalau mobil itu sudah dijual, tidak ada sama sekali (pemberitahuan), kata Asep Rp 120 juta," kata dia.

Sementara itu, Hakim Asep Sumirat juga turut menilai Sule selaku ayah kandung Rizky atau mantan suami almarhum Lina. Sule mengaku tidak mengenal Teddy yang menjadi korban dalam kasus itu.

“Enggak (kenal), yang mulia,” jawab Sule ketika ditanya majelis hakim.

Adapun kasus penggelapan dengan terlapor Teddy Pardiana yang dilaporkan oleh Rizky Febian itu telah bergulir sejak tahun 2021.

Saat itu, Rizky Febian melaporkan ke Polda Jawa Barat terkait penggelapan 12 aset rumah, rumah kontrakan, vila, mobil, hingga sejumlah perusahaan.***

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x