Saat penangkapan, CR diketahui baru 8 hari berada di Ciwidey Kabupaten Bandung.
Selain itu, beberapa bahan peracikan sabu, tersangka memesannya dari rekannya yang tinggal di Bali.
Menurut pengakuan tersangka, dirinya mengaku meracik sabu untuk konsumsi pribadi. Namun polisi tak serta-merta percaya.
Baca Juga: Usulkan Biaya Haji 2023 Jadi Rp69 Juta Per Jamaah, Menteri Agama Ungkap Rinciannya Begini
"Namun dari pihak penyidik tidak percaya begitu saja kami akan lakukan pendalaman lebih lanjut," tegasnya.
Atas perbuatannya itu CR pun dijerat pasal berlapis yakni Pasal 114, 112, 113, 132 dan 129 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.***
Disclaimer: Artikel ini pernah tayang di prfmnews.pikiran-rakyat.com dengan judul "Belajar dari Internet, Pria di Ciwidey Bandung Nekat Bikin Sabu Sendiri di Rumah Berujung Diciduk Polisi" Penulis Agung Tri Nurcahyo