Jika dijumlah dari 23 warga tersebur kerugian mencapat Rp3,1 miliar.
AKBP Dhany Aryanda mengatakan bahwa motif tersangka adalah menawarkan jasa kerja sama katering kepada para korbannya.
Baca Juga: Muntahkan Lava Pijar, Erupsi Anak Krakatau Capai 31 Kali Per Januari
Kini, tersangka atas perbuatannya dijerat dengan pasal 378 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara dan atau psal 372 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara.***
Disclaimer: Artikel ini pernah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul "23 Warga Kuningan jadi Korban Penipuan, Kerugian Mencapai Rp3 Miliar" Penulis Ajun Mahrudin