Penipuan dengan Modus Kerja Sama Katering, 23 Warga Kuningan jadi Korban, Kerugian Mencapai Rp3 Miliar

- 28 Januari 2023, 16:54 WIB
Ilustrasi modus penipuan berupa penawaran kerja sama katering, kerugian capai Rp3 miliar./unsplash
Ilustrasi modus penipuan berupa penawaran kerja sama katering, kerugian capai Rp3 miliar./unsplash /

Jika dijumlah dari 23 warga tersebur kerugian mencapat Rp3,1 miliar.

AKBP Dhany Aryanda mengatakan bahwa motif tersangka adalah menawarkan jasa kerja sama katering kepada para korbannya.

Baca Juga: Muntahkan Lava Pijar, Erupsi Anak Krakatau Capai 31 Kali Per Januari

Kini, tersangka atas perbuatannya dijerat dengan pasal 378 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara dan atau psal 372 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara.***

Disclaimer: Artikel ini pernah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul "23 Warga Kuningan jadi Korban Penipuan, Kerugian Mencapai Rp3 Miliar" Penulis Ajun Mahrudin

 

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x