PRIANGANTIMURNEWS - Mantan suami Lina Jubaedah divonis 1,3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Amara putusan dibacakan hakim ketua pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung pada pada Kamis, 19 Januari 2023 lau.
Ia resmi ditahan pada Kamis, 26 Januari 2023. Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Wati Tresnawati.
Baca Juga: Linu, Master Kungfu Wang Liutai Punya Teknik Tak Biasa, Mengarahkan Kayu Besar ke Selangkangan
Teddy Pardiyana menurut kuasa hukumnya memenuhi putusan dari PN Bandung untuk dilakukan penahanan.
"Jadi terkait proses penahanan itu dilaksanakan hari ini, itu merupakan perintah dari putusan Pengadilan Negeri Bandung," ucap kuasa hukum Teddy, Wati Tresnawati dikutip dari Pikiran Rakyat.
Meskipun demikian, pihak kuasa hukum Teddy sudah mengajukan banding untuk penahanan kliennya.
Ia mengaku pihak Teddy Pardiyana keberatan dengan isi perimbangan hakim.
"Memang betul, kami mengajukan banding kemarin di PN Bandung sudah terdaftar, nanti kurang lebih 1 mingguan, kami akan mengajukan banding yang mana ada keberatan-keberatan akan kami ajukan terkait isi dari pertimbangan hakim," ucapnya.