Update Kasus Ayah Tiri Culik Anak di Garut, Berakhir dengan Restorative Justice, Begini Kata Polres Garut

- 31 Januari 2023, 20:05 WIB
Ilustrasi penculikan anak di Garut./unsplash/
Ilustrasi penculikan anak di Garut./unsplash/ /

Kasus ini bermula dari adanya laporan warga berinisial M pada tanggal 22 November 2022.

Dalam laporannya M melaporkan bahwa MAS (menantunya) telah menculik cucu perempuannya inisial RAP yang masih berumur 8 tahun.

Selanjutnya M menjelaskan bahwa MAS merupakan ayah tiri dari RAP, namun sudah merawat anak sambungnya itu semenjak bayi.

Sebelum adanya peristiwa itu, MAS diketahui sempat bertengkar dengan istrinya yang berinisial R yang menyebabkan R pergi dari rumah.

Baca Juga: Beberapa Catatan Menarik Kemenangan Persib atas PSIS di Liga BRI, Rekor Ini Masih Dijaga Maung Bandung

"Setelah R pergi dari rumah, MAS pun memutuskan pergi dengan membawa dua anaknya termasuk RAP. Nenek dari RAP yang juga mertua dari MAS pun menduga bahwa MAS telah menculik RAP sehingga ia memutuskan untuk melaporkan MAS ke polisi," jelas Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Setelah menerima laporan tersebut, polisi segera bergerak mencari MAS. Hingga pada Senin, 23 Januari 2023 polisi mampu menemukan MAS dan anaknya RAP di wilayah Desa Saribakti, Kecamatan Peundeuy, Kabupaten Garut.

Selanjutnya, polisi mengamankan keduanya di Mapolres Garut dan segera melakukan penyelidikan terhadap MAS.

Berdasarkan pernyataan dari MAS, polisi mengungkap bahwa MAS tidak bermaksud untuk menculik RAP. Ia hanya ingin membawa pergi RAP bersama seorang anak lainnya itupun atas kemauan dari RAP dan tidak ada unsur pemaksaan ataupun kekerasan.

Baca Juga: Rangkuman Gempa Bumi Merusak Tahun 2022, Cianjur jadi yang Terparah

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x