Update Kasus Ayah Tiri Culik Anak di Garut, Berakhir dengan Restorative Justice, Begini Kata Polres Garut

- 31 Januari 2023, 20:05 WIB
Ilustrasi penculikan anak di Garut./unsplash/
Ilustrasi penculikan anak di Garut./unsplash/ /

Berdasarkan dari hasil penyelidikan pun didapatkan MAS tidak terbukti melakukan tindak pidana berupa pemaksaan maupun kekerasan terhadap RAP.

Bahkan kondisi RAP saat ditemukan polisi dalam keadaan sehat dan tak kurang suatu apapun.

Dengan demikian polisi memberikan keputusan untuk menyelesaikan kasus ini dengan cara restorative justice.

AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkap pihaknya sering menjatuhkan pilihan restorative justice terhadap kasus pencurian, penipuan, penggelapan, anak dan perempuan.

Baca Juga: Corla versus Nikita Memanas, Nikita Mirzani Bilang Transgender, Apa Iya ?

Ia mengungkap bahwa alasan diselesaikan secara restorative justice, ialah tidak semua kasus pidana harus diselesaikan secara hukum atau dipenjara.

Lebih lanjut dikatakan oleh AKBP Rio bahwa setiap persoalan hukum selaku diupayakan terlebih dahulu bisa diselesaikan dengan jalan damai antara kedua belah pihak.

Sebagai informasi yang diketahui kebijakan dalam menyelesaikan kasus dengan keadilan restoratif dilakukan untuk perkara tindak pidana yang tergolong ringan.

Dimana kasus yang bisa diselesaikan dengan restorative justice ialah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang hukumannya pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp2,5 juta.

Baca Juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan, Arema FC Pertimbangkan Akan Bubarkan Tim jika Situasi Tak Kunjung Kondusif

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x