"Perkara yang kami selesaikan secara restorative justice yakni perkara yang berdasarkan aturan hukum bisa berlaku apabila kedua belah pihak memilih jalur damai. Perkara yang diselesaikan secara restorative justice ada yang berupa laporan polisi maupun pengaduan," ucap Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro.***
Disclaimer: Artikel ini pernah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul "Dugaan Penculikan Anak oleh Ayah Tiri di Garut, Polisi: Selesai lewat Restorative Justice" Penulis Aep Hendy
Link: Dugaan Penculikan Anak oleh Ayah Tiri di Garut, Polisi: Selesai lewat Restorative Justice