Yudi Junadi selaku kuasa hukum tersangka mengatakan bahwa dirinya mendampingi kliennya untuk menyerahkan diri ke Mapolres Cianjur sebagai bentuk dari warga negara yang baik untuk menjalani proses hukum secara kooperatif.
Meskipun demikian, Yudi mengatakan bahwa pihaknya merasa penetapan DPO untuk kliennya terkesan terburu-buru, sebelum kliennya mendapat panggilan.
"Sebelum ditetapkan sebagai DPO seharusnya klien kami mendapat panggilan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Yudi.
Lebih lanjut Yudi mengungkap bahwa kliennya sudah membantah tuduhan sejak awal penyelidikan karena tak merasa menabrak korban.
Baca Juga: Corla versus Nikita Memanas, Nikita Mirzani Bilang Transgender, Apa Iya ?
Meskipun membantah tapi hasil pemeriksaan rupanya berbeda. Hingga akhirnya kliennya tersebut memilih untuk menyerahkan diri menjalani proses sesuai hukum yang berlaku.
Polda Jawa Barat sebelumnya menetapkan Sugeng Guruh Gautama Legiman sebagai DPO karena dianggap sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal.
Rupanya sedan mewah yang dibawanya merek Audi tipe A6 bernomor polisi palsu.
Saat hendak dilakukan penangkapan, Kabid Humas Polda Jawa Barat mengatakan bahwa tersangka sudah tidak berada di tempat dan diduga melarikan diri, sehingga pihaknya mengeluarkan surat DPO.***