PRIANGANTIMURNEWS - Merasa dirugikan Mugni Anwari asal Perumahan Kacapi Indah Blok G10 Kelurahan Mangkubumi Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya akan menggugat oknum polisi dan AH, terkait dugaan penggelapan mobil mewah Mercy Seri C200 Nomor Polisi B 733 JEN.
Alasan Mugni menggugat karena telah dituduh diduga melakukan penggadean mobil mewah Mercy seri C200 Nomor Polisi B 733 JEN milik AH yang merupakan mantan bos Mugni yang kini usahanya sedang kolep.
Ceritanya dulu tahun 2019 saya adalah karyawan dari sodara AH, kemudian perusahannya kolep, bos saya itu di kejar oleh beberapa mobil cicilan, kemudian bos saya titipkan mobil Mercy tersebut kepada saya.
Pada bulan November 2019 kemudian meminta tolong untuk di cicil karena sudah menunggak 3 bulan dan di kejar - kejar oleh Debt Colector.
Mugni menyebut, saya bantu bos saya itu untuk melunasi hutangnya selama 3 bulan, singkatnya Tahun 2020, 2021 cicilannya masih di teruskan sama saya hingga lunas.
"Kemudian pas 2021 AH melaporkan saya ke Polres Metro Bekasi bahwa saya telah menggelapkan mobil tersebut. Pedahal kejadiannya AH yang nitip minta bantuan nerusin cicilan mobil mewah."kata, Mugni.
Setelah persoalan ini sudah ditangani polisi. Anggota Unit ranmor Polres Metro Bekasi Kota, Kanit beserta penyidiknya datang ke rumah saya dan itu terekam kamera CCTV.