"Di Pangandaran yang memiliki izin baru satu sudah masuk wajib pajak," ucapnya.
Menurutnya ada satu tambahan tambang galian C di Padaherang yang sudah menempuh izin ke provinsi namun belum beroperasi.
"Kabarnya baru akan beroperasi bulan Februari ini," katanya.
Kendati demikian, kata Dadang, kewenangan izin tambang galian C tidak ada di kewenangan pemerintah daerah tetapi provinsi.
"Untuk menempuh izinnya pun lumayan sulit," ucapnya.
Ia mengatakan untuk hasil pajak dari tambang galian C di Pangandaran tahun 2022 mendapatkan Rp 58 juta. Sedangkan tahun 2021 mencapai Rp 100 juta. Itupun karena satu tambang tidak beroperasi.
Baca Juga: Peringati HPN 2023 Jurnalis Ajak Mahasiswa Buat Paket Berita
"Kalau secara keseluruhan apabila berizin semua objek pajak dari galian C bisa mencapai Rp200 juta hingga Rp 300 juta. Kecil sekali, jadi tidak diprioritaskan," katanya.
Karena menurut Dadang, usaha galian C memang ramai kalau ada proyek saja dan ada pesanan.
Sementara Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan galian C masuk ke jenis pertambangan batuan, memang betul hal itu menjadi kewenangan provinsi.