Marak Galian C Ilegal di Pangandaran, ESDM Jabar Minta Pemda Tutup Jika Terbukti Tak Berizin

- 12 Februari 2023, 14:00 WIB
Ilustrasi pertambangan
Ilustrasi pertambangan /Pexeles/

"Namun untuk pemerintah provinsi dalam hal ini ESDM kewenangannya hanya pengurusan izin," kata Ai saat dihubungi.

Ia mengatakan kewenangan mengelola dan mengawasi untuk jenis tambang galian C hanya kepada yang sudah berizin.

Baca Juga: Astaghfirullah! Seorang Ayah di Cimahi Aniaya Dua Anaknya, Satu Orang Meninggal Dunia

"Kewenangan perizinan tambang terdapat sesuai Pepres No 55 Tahun 2022 baru saja diserahkan dan didelegasikan ke provinsi pad tahun kemarin," ucapnya.

Menurutnya kasus tambang galian C tak berizin memang banyak dengan beragam alasan.

"Pertama paling fundamental soal panjangnya proses perizinan dari kita karena banyak dokuken yang harus disiapkan," ucapnya.

Ai mengatakan pihaknya sangat membutuhkan detail informasi karena pertambangan ini usaha yang berbasis risiko tinggi dan berdampak besar terhadap lingkungan.

"Kami membutuhkan kepastian pelaksanaan usaha ini, makanya banyak dokumen yang harus disiapkan," ucap Ai.

Kendati demikian, kata Ai, proses yang panjang itu yang membuat akhirnya masyarakat itu memotong jalur lain yang melegalkan segala cara.

"Kan galian c itu komoditas batuan yang digunakan saat waktu tertentu. Misalnya ada proyek yang membutuhkan batuan cepat dan kos murah. Sehingga muncul tambang galian yang jarak dekat dan harga terjangkau," ucapnya.

Halaman:

Editor: Rahmawati Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x