Kasat Pol PP Pangandaran Dedih Rachmat mengatakan memang sudah ada laporan terkait maraknya galian c di Pangandaran yang tak berizin.
"Kami baru menerima pengaduan masyarakat terkait maraknya galian c tak berizin. Tapi kalo laporan resmi belum ada," kata Dedih kepada detikJabar saat dijubungi.
Menuritnya Satpol PP Kabupaten Pangandaran tidak punya kewenangan untuk menindak, selain mengawasi terkait Trantibum dan K3 (Ktertiban, Kebersihan&Keindahan) saja.
"Karena perijinan Galian C itu kewenangan Provinsi, yg berhak menindak Satpol-PP Provinsi bersama instansi terkait di OPD Provinsi," kata Dedih.***