Aktifitas Pertambangan Galian C Ilegal di Pangandaran Belum Sepenuhnya Berhenti

- 5 Maret 2023, 23:47 WIB
Terpantau, ada aktifitas pertambangan galian c di Pangandaran
Terpantau, ada aktifitas pertambangan galian c di Pangandaran /WhatsApp/

Terlihat beberapa dump truk masih mengangkut jenis batuan cabluk, kemudian ekskavator juga melakukan penggalian.

Baca Juga: Wildan dan Sipa Terpilih Meraih Juara 1 Duta Baca Pangandaran Tahun 2023

Kasatpol PP Kabupaten Pangandaran Dedih Surahman mengatakan bahwa galian c ilegal itu bisa saja ditertibkan oleh pihaknya, namun harus atas dasar kooridinasi atau rembukan."Koordinas dengan SKPD terakait seperti Bapenda, perizinan, PU dan lain-lain," katanya, Minggu 5 Maret 2023.

Menurutnya, penidakan yang dimaksud adalah non yustisi, tidak sampai ke ranah pengadilan."Karena produk perdanya itu di provinsi, mereka (Satpol PP provinsi,red) yang berwenang untuk sampai ke ranah pengadilan, nanti kita bisa berkoordinasi," jelasnya.

Kata dia, upaya penindakan atau penertiban non yustisi ini, mengacu pada Perda K3 Nomor 42 tahun 2016 tentang tertib lingkungan."Itu bisa diberikan teguran satu sampai tiga, sampai tiindakan non yustisi, kemudian jika terus melanggar akan ditindak secara yustisi dan dikoordinasikan dengan provinsi," ucapnya.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun! Bus Peziarah Tabrak 2 Mobil di Jalur Wisata Guci Kabupaten Tegal Hingga Ringsek

Kabid Pelayanan Pajak Daerah Lainya Bapenda Pangandaran Asep Rusli mengatakan, karena kewenanganya hanya soal pajak, dia akan berkoordinasi dengan Satpol pp dan perizinan."Nanti bisa dikasih peringatan dulu atau bagaimana," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Rahmawati Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x