PRIANGANTIMURNEWS -Dalam rangka melindungi hak pilih warga negara yang sedang menjalani masa tahanan di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas llB Tasikmalaya (Lapas).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya akan membentuk TPS Khusus di dalam Lapas. Langkah tersebut diambil berdasarkan pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 179 yang menyatakan bahawa, KPU melalui KPU Kabupaten/Kota dapat menyusun daftar pemilih di lokasi khusus.
Baca Juga: Lazio vs AZ Alkmaar di Conference League: Pratinjau, Jadwal, H2H, Prediksi Skor
TPS di lokasi khusus tersebut diperuntukan bagi pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara.
"Lokasi khusus tersebut salah satunya adalah rumah tahanan atau lapas."kata, Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Ade Zaenul Mutaqin kepada PRIANGANTIMURNEWS.pikiran-rakyat.com Senin 6 Maret 2023.
Berdasarkan hasil koordinasi antara KPU Kota Tasikmalaya dengan Lapas Kota Tasikmalaya, terdapat sekitar 369 warga binaan yang ada di Lapas.