KPU Kota Tasikmalaya Catat 1.943 Daftar Pemilih Disabilitas Pada Pemilu 2024

- 13 Maret 2023, 09:00 WIB
foto Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Ade Zaenul Mutaqin
foto Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Ade Zaenul Mutaqin /

PRIANGANTIMURNEWS - Hasil melakukan pendataan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya mencatat sebanyak 1.943 Penyandang disabilitas yang memiliki hak pilih pada Pemilu serentak di 2024 mendatang.

Hasil dari daftar pemilih yang terdata oleh Pantarlih, telah teridentifikasi sebanyak 1.943 pemilih disabilitas dari semua jenisnya, baik yang ada di rumah maupun yang sedang menjalani perawatan di panti rehabilitasi.

Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022, mengklasifikasikan disabilitas menjadi 6 (enam) jenis, yaitu: disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, disabilitas sensorik wicara, disabilitas sensorik rungu, dan sensorik netra.

Baca Juga: Sporting vs Boavista di Liga Primeira: Pratinjau, Jadwal, H2H, Prediksi Skor

KPU Kota Tasikmalaya beserta jajaran badan adhoc juga melakukan coklit dan pendataan pemilih langsung ke panti rehabilitasi yang merawat warga penyandang disabilitas mental tersebut.

Sejauh ini ada tiga panti rehabilitasi penyandang disabilitas yang telah didatangi oleh KPU Kota Tasikmalaya beserta badan adhoc untuk dilakukan coklit dan pendataan pemilih.

Tiga pantai yang telah didatangi yakni, Yayasan Menteri Hati yang beralamat di Kecamatan Tamansari, Yayasan Darul Ihsan dan Yayasan Darun Nurul Haq keduanya berada di Kecamatan Bungursari.

Berdasarkan hasil pendataan, di Yayasan Mentari Hati terdapat sekitar 40 orang penyandang disabilitas yang telah terdaftar dalam daftar pemilih dan memiliki dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga dan KTP elektronik dengan alamat di Lokasi TPS setempat.

Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Diwarnai Aksi Protes Mahasiswa Tebar Uang Mainan

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Dok Edi Mulyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x