PRIANGANTIMURNEWS - Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra terus berlanjut.
Dalam sidang Selasa 20 Maret 2023 di Pengadilan Tipikor Bandung agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan terdakwa
menerima gratifikasi sejumlah Rp53.234.511.344 yang terkait dengan jabatannya.
Baca Juga: Keterlaluan! Lafadz ALLAH Dipajang dalam Pakaian Seksi Event MFF Australia
Kemudian suap senilai Rp11,02 miliar terkait izin pembangunan kawasan industri dan PLTU 2 Cirebon sehingga total dugaan penerimaan uang adalah senilai Rp64.254.512.344.
Dalam surat dakwaan, JPU juga mendakwa Sunjaya melakukan tindak pidana pencucian uang sejumlah Rp61.010.704.141
"Terdakwa Sunjaya Purwadisastra telah menerima gratifikasi uang seluruhnya berjumlah Rp53.234.511.344 yang berhubungan dengan jabatan terdakwa dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat pada Senin 20 Maret 2023.
Baca Juga: Pasar Ramadhan Akan Kembali Digelar di Perum BRP Panglayungan Kota Tasikmalaya
Gratifikasi pertama Sanjaya sesuai dengan dalam surat dakwaan disebutkan diterima dari Iuran dari Para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) senilai Rp8,442 miliar.
Kedua, penerimaan iuran 40 orang camat pada Juni 2015 - Juli 2017 di Cirebon yang biasa disebut "uang SPP" atau "laporan bulanan" masing-masing Rp1 juta per bulan sehingga totalnya Rp1 miliar.