Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Diancam Pasal Berlapis, Ini Tindak Pidana yang Dilakukan

- 21 Maret 2023, 07:13 WIB
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Cirebon, Sunjaya Purwadisastra menangis saat menjalani sidang.
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Cirebon, Sunjaya Purwadisastra menangis saat menjalani sidang. /Antara/

Ketiga, penerimaan "fee" sebesar 5-10 persen dari nilai proyek pekerjaan di lingkungan pemerintahan Cirebon sehingga totalnya Rp37.224.511.344.

Keempat, penerimaan terkait prompsi jabatan di lingkungan pemkab Cirebon senilai Rp3,741 miliar.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Pebulutangkis Indonesia, Syabda Perkasa Belawa Meninggal bersama Ibunya

Kelima, penerimaan dari rekrutmen tenaga honorer pemkab Cirebon seluruhnya Rp2,01 miliar dengan tarif Rp15 juta - 40 juta per orang tenaga honorer.

Kemudian keenam, penerimaan lainnya periode 2014-2018 sejumlah Rp317 juta; dan ketujuh, penerimaan terkait perizinan pertambangan Galian C di Kecamatan Greged sejumlah Rp500 juta.

Tak hanya itu, Sunjaya menerima uang sejumlah Rp4 miliar dari Sutikno selaku Direktur Utama PT Kings Property Indonesia dan Rp7,02 miliar dari Am Huh, Kim Tae Hwa dan Herry Jung.

"Untuk menggerakkan terdakwa agar memperlancar persetujuan permohonan izin pembangunan kawasan industri PT Kings Property Indonesia di Kabupaten Cirebon, serta agar memperlancar perizinan pembangunan PLTU 2 Cirebon dan membantu menangani aksi demonstrasi terkait pembangunan PLTU 2 Cirebon," tambah jaksa.

Baca Juga: Sekban Kesbangpol Kota Bandung Sebut Pemilu 2024 Bagian Terpenting

Sebelumnya pada 7 November 2017 Sutikno mengajukan surat rekomendasi izin pemanfaatan ruang seluas 2.700 hektare di Kecamatan Losari, kabupaten Cirebon sebagai kawasan industri PT Kings Property Indonesia.

Kenyataan yang ada dari luas yang dimohonkan ternyata hanya seluas 500 hektare yang tersedia, sedangkan sebagian besar sisanya tidak termasuk dalam Peraturan Daerah (Perda) No 17 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Cirebon, sehingga tidak dapat dilakukan proses penerbitan izin lokasi.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x