Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin, Seorang Pria Ditangkap Satnarkoba Polresta Sukabumi

- 27 Maret 2023, 07:50 WIB
tangkapan layar Instagram @humaspoldajabar   Polres Sukabumi Kota tangkap satu orang pelaku pengedar obat keras terbatas tanpa ijin edar. Polisi menunjukkan barang bukti obat terlarang
tangkapan layar Instagram @humaspoldajabar Polres Sukabumi Kota tangkap satu orang pelaku pengedar obat keras terbatas tanpa ijin edar. Polisi menunjukkan barang bukti obat terlarang /

PRIANGANTIMURNEWS -Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap AY (32) di pinggir jalan di kawasan Jalan Kaum Kaler Cikole Kota Sukabumi.

Penangkapan dilakukan pada Kamis 23 Maret 2023 sekitar pukul 8 malam, karena AY telah mengedarkan obat keras tanpa memiliki izin.

Dari tangan AY, Polisi berhasil mengamankan ratusan butir Barang Bukti (BB) berupa obat keras terbatas tanpa ijin edar jenis Tramadol HCI 50 Mg sebanyak 550 butir.

Baca Juga: Inilah Sunah-sunah Waktu Sahur yang Terkadang Terlupakan


Atas perbuatannya yang telah melanggar hukum, AY kini masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 


AY yang merupakan warga Lamping Gedongpanjang Citamiang tersebut terancam pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 Undang undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Dikutip Priangantimurnews.com dari instagram @humaspoldajabar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana peredaran obat keras terbatas tersebut.

Baca Juga: 14 Nama Asli Pemain Sinetron Bidadari Surgamu SCTV, Dibintangi oleh Rizky Nazar

"Memang betul, pada hari Kamis 23 Maret 2023 sekitar pukul 8 malam, kami berhasil mengamankan AY berikut barang bukti 550 butir obat jenis Tramadol HCI 50 Mg," kata AKP Yudi.

Dalam penangkapan itu, kata Yudi polisi mengamankan telepun genggam milik pelaku.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: instagram @humaspolda.jabar


Tags


Terkait

Terkini

Terpopuler

Terpopuler Pikiran Rakyat Network

PRMN TERKINI

x