"Kami juga berhasil mengamankan Satu unit telepon genggam milik pelaku dan uang yang diduga hasil penjualan obat sebesar 40 ribu rupiah," katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, AY mengaku bahwa barang tersebut didapatkan dengan cara membeli secara online untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi.
Baca Juga: Empat Rumah Gadang di Kawasan Wisata Terbakar, Kerugian Mencapai 1 Miliar Lebih
Atas persitiwa tersebut, AKP Yudi mengimbau masyarakat untuk tidak bermain atau mencoba menggunakan narkoba maupun obat keras terbatas tanpa ijin edar.
"Kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mencoba bermain main dan mengkonsumsi narkoba maupun obat keras terbatas tanpa ijin edar karena akan membahayakan bagi diri sendiri," ujar Akp Yudi.
"Mari kita ciptakan Kota Sukabumi ini menjadi Kota yang bebas dari narkoba maupun obat berbahaya," ujarnya.***