PRIANGANTIMURNEWS - Tidak sedikit orang yang ingin mendapatkan keuntungan dengan cara tidak halal atau berurusan dengan berbagai resiko baik resiko dihakimi masa dan juga berujung penjara.
Seperti yang dilakukan JA (42) dan H (34) yang kini berurusan dengan pihak kepolisian dan kini akibat perbuatannya JA dan H terancam mendekam di penjara.
Tindakan tegas dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota yang telah mengamankan JA dan H atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero milik sebuah rental mobil di Cijagra Bandung.
Baca Juga: Menaker Lepas 246 Peserta Magang ke Jepang, Ida Fauziyah: Jangan Ragu Curhat sesama teman
Keduanya berhasil diamankan Polisi usai memenuhi panggilan Kedua dari Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY. Zainal Abidin mengatakan, Kedua terduga pelaku masih diamankan dan menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.
Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan dua terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil.
Baca Juga: Tiga Menteri Sepakat Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 2023 Berubah, Ini tanggal Liburnya
Mobil Pajero yang digelapkan milik sebuah rental mobil di Cijagra Bandung Jawa Barat.
Dari hasil pemeriksaan sementara, modus yang dilakukan terduga pelaku JA ini adalah dengan cara menyewa satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero dari tempat rental mobil di Cijagra Bandung.