"JA merental mobil Mitsubishi Pajero untuk sekian waktu dengan biaya sewa 6 Juta/Minggu dan sudah berjalan hingga 5 bulan," kata AKBP SY Zainal.,"dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram @humaspoldajabar Jumat 31 Maret 2023.
Menurutnya, setelah 5 bulan penyewaan, korban meminta kendaraannya kepada JA untuk kepentingan service berkala, akan tetapi tidak mendapatkan jawaban hingga korban pun mendatangi JA di Sukabumi.
Baca Juga: AKBP Suhardi Cek Lokasi Pembangunan Pos Pelayanan Terpadu
Setelah dikunjungi dan dipertanyakan pemilik rental mengetahui bahwa mobil yang disewakan tersebut telah digadai JA melalui H kepada orang lain yang saat ini masih dalam pencarian.
Dari peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil tersebut, Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan barang bukti berupa 1 lembar pemesanan sewa mobil.
Selain itu 1 lembar data survei penyewa kendaraan mobil serta satu lembar surat keterangan leasing.
Baca Juga: Indonesia Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Presiden Jokowi Mengaku Kecewa dan Sedih!
Hingga saat ini JA dan H masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.***