Gelapkan Mobil Rental, Dua Orang Ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi

- 31 Maret 2023, 07:29 WIB
Tangkapan layar Instagram @humaspoldajabar   Kapolres  Sukabumi Kota AKBP SY Zainal saat memberikan keterangan soal penangkapan  dua orang terduga pelaku penggelapan  mobil Mitsubishi Pajero
Tangkapan layar Instagram @humaspoldajabar Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal saat memberikan keterangan soal penangkapan dua orang terduga pelaku penggelapan mobil Mitsubishi Pajero /

"JA merental mobil Mitsubishi Pajero untuk sekian waktu dengan biaya sewa 6 Juta/Minggu dan sudah berjalan hingga 5 bulan," kata AKBP SY Zainal.,"dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram @humaspoldajabar Jumat 31 Maret 2023.

Menurutnya, setelah 5 bulan penyewaan, korban meminta kendaraannya kepada JA untuk kepentingan service berkala, akan tetapi tidak mendapatkan jawaban hingga korban pun mendatangi JA di Sukabumi.

Baca Juga: AKBP Suhardi Cek Lokasi Pembangunan Pos Pelayanan Terpadu

Setelah dikunjungi dan dipertanyakan pemilik rental mengetahui bahwa mobil yang disewakan tersebut telah digadai JA melalui H kepada orang lain yang saat ini masih dalam pencarian.

Dari peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil tersebut, Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan barang bukti berupa 1 lembar pemesanan sewa mobil.

Selain itu 1 lembar data survei penyewa kendaraan mobil serta satu lembar surat keterangan leasing.

Baca Juga: Indonesia Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Presiden Jokowi Mengaku Kecewa dan Sedih!

Hingga saat ini JA dan H masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. 

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @humaspoldajabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x