PRIANGANTIMURNEWS - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap
Lima penambang emas ilegal atau gurandil yang beroperasi di kawasan hutan Blok Cibuluh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ditangkap Satreskrim Polres.Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan telah memangkap lima orang penambang emas ilegal di kawasan hutan Blok Cibuluh Sukabumi.
Baca Juga: Marak Sindikat Mafia PMI Ilegal, Netty Prasetyani Pertanyakan Komitmen BP2MI
"Penangkapan ini setelah kami mendapatkan laporan terkait adanya kegiatan penambangan ilegal di kawasan hutan Blok Cibuluh, Desa/Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi yang langsung kami kembangkan dan berhasil menangkap lima tersangka berikut barang bukti mulai dari alat tambang, kendaraan hingga hasil tambang," kata Maruly Pardede di Sukabumi pada Sabtu, 3 Juni 2023.
Adapun kelima tersangka itu kata Kapolres yakni S alias D (35) warga Kampung Babakan, Desa Bunasih, Kecamatan Tegalbuleud yang berperan sebagai pemodal. Kemudian E Alias A (22) warga Kampung, Desa Waluranmandiri, Kecamatan Waluran.
Selanjutnya A (32) warga Kampung Ciengang, Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Ts (38) warga Kampung Simpang, Desa Kertajaya, Kecamtatan Simpenan dan M alias I (22) warga Kampung Hegarsari, Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan. Di mana empat tersangka tersebut bertugas sebagai penambang.
Baca Juga: Penambang Emas Ilegal Tertimbun Longsor, Tiga Tewas Satu Selamat
Penangkapan yang dilakukan pada Kamis, (1/6) sekitar pukul 15 WIB dengan mendatangi lokasi kegiatan tambang ilegal Di Blok Cibuluh yang langsung dilakukan penangkapan terhadap lima tersangka.
Adapun modus operandi yang mereka lakukan adalah dengan cara masuk ke kawasan hutan Blok Cibuluh dengan menggunakan sepeda motor dan membawa sejumlah peralatan untuk melakukan penambangan seperti palu, pahat, karung dan piring.