PRIANGANTIMURNEWS - Sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah yang bakal dialami mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif.
Betapa tidak, saat ini hukuman kasus dugaan korupsi yang menjeratnya belum selesai, ditambah lagi kasus baru penyelundupan senjata api.
Hal itu setelah Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Kebonwaru Bandung, menggagalkan penyeludupan senjata api milik mantan Penjabat Bupati Bandung Barat Arsan Latif.
Baca Juga: Komentar Jens Raven Striker Timnas Indonesia Bikin Heboh Jelang Lawan Filipina di Piala AFF U19 2024
Arsan Latif baru saja menjalani masa tahanan, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka.
Kepala Rutan Kelas I Bandung, Suparman menjelaskan, jika senjata itu bukan dibawa langsung oleh Arsan Latif, melainkan dibawa oleh kuasa hukum AL yang dimasukkan ke dalam koper.
“Senin kemarin pada pukul 21.30 WIB ada kuasa hukumnya membawa koper berisi pakaian dan sebagainya. Lalu kami periksa, seperti standarnya. Ini kami lakukan penggeledahan barang bawaan, ternyata terdapat senjata api,” kata Suparman di Bandung, Selasa.
Baca Juga: Pemuda Positif Narkoba Aniaya Polisi Saat Melerai Tawuran di Duren Sawit, Diancam 10 Tahun Penjara
Dia mengungkapkan, setelah mendapati senjata tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian dengan menyerahkan kepada Polsek Batunggal untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
"Setelah itu, karena ini barang yang dilarang, kami langsung koordinasi dengan Polsek Batununggal terkait temuan senjata api," kata dia.